Suryamedia.id – Aturan tetang kerahasiaan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah pendidikan, memicu polemik di masyarakat. Menanggapi hal itu, KPU memutuskan membatalkan aturan di dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tersebut.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin. Pihaknya mengaku mendengarkan aspirasi banyak pihak terkait hal tersebut, kemudian menggelar rapat khusus untuk membahas pembatalan aturan itu.
“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata dia, Selasa (16/9/2025), dikutip Kompas.
Dalam rapat tersebut pula, KPU membuka ruang diskusi berkaitan dengan data-data dan informasi, termasuk Komisi Informasi Publik. Setelah aturan dicabut, KPU akan memberlakukan informasi dan data terkait syarat capres dan cawapres sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini menerima masukan dan selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting,” kata Afifuddin.
“Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU,” lanjut dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak bisa menunjukkan ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali ada persetujuan yang bersangkutan.
Hal ini ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU
Dalam keputusan itu, ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik dan berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres, termasuk ijazah. (*)