DPR RI Pastikan Pembahasan RUU Perampasan Aset Dilakukan Secara Terbuka

 

Suryamedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pastikan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset dibahas secara terbuka. Hal ini sesuai dengan asas transparansi dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan partisipasi bermakna diterapkan agar publik tidak hanya mengetahui judul undang-undang saja, tetapi juga memahami isi atau substansi yang terkandung di dalamnya.

“Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” kata dia, Kamis (11/9/2025), dikutip Antara.

Dia melanjutkan, RUU Perampasan Aset diharapkan bisa rampung pada tahun 2025 ini. Pembahasannya tidak bisa lepas dari reformasi hukum pidana yang sedang berjalan, sehingga akan disusun secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengevaluasi daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dalam rapat kerja, Selasa (9/9/2025). Pihaknya memutuskan tiga RUU untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, termasuk RUU Perampasan Aset.

“Terhadap usulan tersebut terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025, yaitu, RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang Industri, RUU tentang Kawasan Industri,” kata Bob dalam rapat, dikutip CNN Indonesia. (*)

Baca Juga :   Machica Mochtar Khawatir Sang Putra Belum Pulang dari Aksi Demo di Gedung DPR RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *