Suryamedia.id – TNI menemukan adanya dugaan tindak pidana siber dalam beberapa konten yang dibuat dan diunggah oleh pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi. Temuan tersebut juga telah dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Herman Khaeron meminta agar aparat tetap objektif, utamanya mengenai hukum pidana.
“Kalau enggak ada indikasi ya jangan dibuat-buat. Tapi kalau memang ada indikasi ya silakan tegakkan hukum seadil-adilnya,” kata Herman, Rabu (10/9/2025), dikutip CNN Indonesia.
Labih lanjut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum, pasalnya kepolisian pasti memiliki penilaian sesuai dengan hukum berlaku. Harapannya, hukum di Indonesia ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu.
“Saya kira di mata hukum kan semua memiliki kesamaan. Semua memiliki hak dan perlakuan hukum yang sama. Itulah hukum tidak tebang pilih,” katanya lagi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan masih menunggu perkembangan. Pihaknya akan mengambil sikap jika sudah ada laporan ke kementerian dan lembaga terkait.
“Nanti ujung-ujungnya juga kan akan disampaikan kepada kami, juga kepada Kementerian Hukum dan Kementerian Koordinator yang menangani masalah hukum,” kata Yusril.
“Saya kira nanti akan disampaikan, kalau memang nanti sudah disampaikan kita akan analisis dan memberikan satu saran bagaimana menyelesaikan hal itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, dan Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah melakukan konsultasi ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) tentang dugaan tindak pidana Ferry Irwandi saat patrol siber.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Freddy Ardianzah turut menyinggung adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pencemaran nama baik tidak bisa dilaporkan institusi.
“Dengan adanya keputusan MK 105/ 2024 tersebut, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Freddy. (*)












