Suryamedia.id – Heboh tentang Warung Ayam Goreng Widuran di Solo yang disebut sajikan makanan non halal. Pemilik restoran diduga menyajikan ayam goreng dengan kremesan yang digoreng menggunakan minyak babi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan bahwa pemerintah harus responsif terkait polemik ini. Ini penting karena hal tersebut bisa berdampak pada citra Kota Solo dan rusaknya kepercayaan publik.
“Kalau tidak dilakukan langkah cepat, bisa merusak Kota Solo yang religius dan inklusif. Kasus Widuran ini contoh pelaku usaha yang culas dan tidak jujur yang bisa merusak reputasi Kota Solo,” kata Asrorun, Senin (26/5/2025), dikutip CNN Indonesia.
Lebih lanjut, diketahui bahwa usaha ayam goreng ini sudah berdiri sejak 1973. Namun, pemilik restoran baru-baru ini menuliskan keterangan ‘Non Halal’ pada akun Instagram dan Google Reviewnya.
Dengan ini, pihaknya meminta ada langkah tegas yang diambil, baik secara administratif maupun hukum. Menurutnya, pelaku usaha harus patuh pada undang-undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia.
“Pelaku usaha harus patuh pada undang-Undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia. Kalau tidak, ada sanksinya. Aparat pemerintah harus melakukan langkah tegas, tidak boleh abai,” lanjutnya lagi.
Ia juga mengingatkan, makanan halal tidak terbatas hanya berasal dari bahan atau jenis dagingnya saja, namun juga cara mengolah dan barang-barang yang digunakan untuk mengolah makanan tersebut.
“Ayam yang disembelih secara benar, tapi jika digoreng dengan minyak babi, maka haram dikonsumsi. Menu ayam tidak serta merta dipastikan halal,” kata dia.
“Harus dipastikan kehalalannya, cek sertifikat halalnya, tanya pemiliknya dan kendali indikasi-indikasinya,” tegas Asrorun. (*)










