Muncul Skema PPPK Paruh Waktu, Berikut Penjelasannya

Suryamedia.id – Pemerintah RI perkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Program ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang telah tercatat di database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Nantinya, tenaga honorer tersebut dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa perlu melalui proses tes tambahan. Bagi Anda yang penasaran terkait sistem program ini, simak penjelasannya berikut!

Apa itu PPPK Paruh Waktu?

Skema ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Program ini memungkinkan tenaga honorer yang tercatat di database non-ASN di laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa tes tambahan. Meski demikian, PPPK Paruh Waktu tetap bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu akan memiliki jadwal kerja yang lebih fleksibel dan tidak terikat dengan sistem kerja penuh waktu.

Baca Juga :   DPRD Pati Pastikan Rekrutmen PPPK 2024 Tidak Ada Kecurangan 

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja menyampaikan dua kategori tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada tahun 2024. Katagori tersebut adalah pelamar yang melebihi kuota formasi PPPK tahap I dan peserta CPNS 2024 yang tidak lulus.

Adapun pengadaan PPPK paruh waktu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pada sejumlah posisi, yaitu Guru dan tenaga pendidik, Tenaga kesehatan, Tenaga teknis, Pengelola operasional umum, Operator layanan operasional, Pengelola layanan operasional dan Penata layanan operasional.

Apa syarat dan kriterianya?

Untuk menjadi PPPK Paruh Waktu, tenaga honorer harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025;

  1. Tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga non-ASN.
  2. Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024 tetapi tidak dinyatakan lolos.
  3. Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.
  4. Pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.

Selain itu, terdapat beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk menjadi PPPK paruh waktu, antara lain;

  1. Pelamar harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan, termasuk memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.
  2. Terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024.
  3. Telah mendaftar dan mengikuti proses seleksi ASN 2024.
Baca Juga :   Pemerintah RI Luncurkan Paket Kebijakan Ekonomi, 8 Program Tahun 2025 dan 4 Program Berlanjut Tahun 2026

Bagaimana mekanismenya?

Dilansir dari ANTARA, proses pengangkatan dan pemberhentian PPPK paruh waktu didasarkan pada masa perjanjian kerja yang telah disepakati.

  1. Pengajuan kebutuhan dilakukan sebagai dasar untuk mengusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK paruh waktu kepada BKN.
  2. Masa perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun, yang dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja hingga pelamar resmi diangkat menjadi PPPK.
  3. Honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan memperoleh Nomor Identitas ASN (NIP) sebagai pegawai resmi, dengan syarat kinerja minimal predikat ‘baik’.
  4. Pengangkatan juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah, memberikan kepastian status bagi honorer yang telah mengikuti seleksi CASN.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *