Suryamedia.id – Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol akhirnya mencabut peringatan ‘darurat militer’ pada Rabu (4/12/2024) pagi. Keputusan ini dilakukan usai enam jam deklarasi tersebut berlaku.
Sebelumnya, para anggota parlemen Korea Selatan bergegas berkumpul di gedung parlemen sejak Selasa (3/12/2024) malam untuk melakukan rapat darurat dan memberikan suara dalam rangka mencabut deklarasi tersebut.
Hasilnya, 190 dari 300 anggota partai yang berkuasa dan oposisi hadir malam itu, serta menolak deklarasi ‘darurat militer’ yang disampaikan Presiden Yoon Suk-yeol, sehingga sifatnya menjadi tidak sah.
“Anggota parlemen akan melindungi demokrasi bersama rakyat,” kata Ketua Majelis Nasional Woo Won Shik, dikutip dari BBC.
Lee Jae-myung yang pemimpin Partai Demokrat liberal juga mengatakan bahwa anggota parlemen partai akan tetap berada di aula utama Majelis sampai Presiden Korea Selatan secara resmi mencabut perintahnya.
“Anggota parlemen Partai Demokrat, termasuk saya dan banyak lainnya, akan melindungi demokrasi dan masa depan negara kita serta keselamatan publik, kehidupan dan harta benda, dengan nyawa kita sendiri,” kata Lee Jae-myung, dilansir dari CBS News.
Atas hasil pemungutan suara tersebut, Presiden Yoon Suk-yeol resmi mencabut deklarasi ‘darurat militer’ pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 04:30 pagi selama rapat Kabinet. Secara keseluruhan, darurat militer berlaku selama sekitar enam jam.
Polisi dan personel militer pun terlihat meninggalkan halaman Majelis setelah perintah penarikan diumumkan.
Pada hari selasa malam, Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol dalam pidatonya menyampaikan bahwa ada upaya partai oposisi untuk melemahkan pemerintahannya. Hal ini mendorongnya untuk mengumumkan ‘darurat militer’ sebagai cara mencegah hal tersebut.
Sekitar pukul 23:00 waktu setempat, ia mengeluarkan dekrit yang melarang protes dan aktivitas oleh parlemen dan kelompok politik, dan menempatkan media di bawah kendali pemerintah. Dekritnya untuk sementara menempatkan militer sebagai penanggung jawab.
Berdasarkan konstitusi Korea Selatan, presiden dapat mengumumkan darurat militer selama masa perang atau situasi seperti perang, atau keadaan darurat nasional sejenis lainnya yang mengharuskan penggunaan kekuatan militer untuk menjaga perdamaian dan ketertiban.
Namun, banyak yang mempertanyakan apakah Korea Selatan saat ini berada dalam kondisi seperti itu. Pasalnya, ketika darurat militer diumumkan, ‘tindakan khusus’ dapat digunakan untuk membatasi kebebasan pers, kebebasan berkumpul, dan hak-hak lainnya, serta kekuasaan pengadilan. (*)











