Pendaftaran CPNS dan PPPK Mulai Besok, Ketahui Bedanya

Suryamedia.id – Pendaftaran CPNS dan PPPK dibuka mulai tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Dilansir dari CNBC Indonesia, jumlah formasi terdiri dari 28.903 formasi calon ASN dan 49.959 PPPK di tingkat pusat. Sementara itu, formasi pemerintah daerah terdiri atas 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.

Bagi Anda yang baru pertama kali mengikuti seleksi, mungkin bingung dengan perbedaan CPNS dan PPPK. Berikut penjelasan singkatnya.

Apa itu ASN, PNS dan PPPK?

Sebelum membahas CPNS atau PPPK, kita mengenal istilah ASN. ASN kependekan dari Aparatur Sipil Negara, yakni pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan bekerja di instansi-instansi pemerintah. ASN terdiri dari pegawai pemerintah baik yang berstatus PNS maupun PPPK.

Setiap ASN memiliki tanggungjawab dan tugas melaksanakan kebijakan publik. Ini tertuang dalam UU No. 5 Tahun 2014 sebagai berikut.

  • Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang.
  • Menjaga kerahasiaan negara, kepentingan umum, dan hak asasi manusia.
  • Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, efektif, efisien, dan profesional.
  • Menjaga dan meningkatkan kompetensi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab.
  • Menjaga dan meningkatkan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan kerja.
  • Menjaga dan meningkatkan kebersihan, ketertiban, dan keindahan lingkungan kerja.
  • Menjaga dan meningkatkan hubungan kerja yang harmonis dengan sesama pegawai dan masyarakat.
  • Menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ASN dan institusi pemerintah.
Baca Juga :   Alokasi PPPK Dominasi Lowongan CPNS 2021 di Jateng

Meski sama-sama termasuk ASN, PNS dan PPPK memiliki perbedan. Jika PNS adalah pegawai pemerintah yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan di pemerintahan, PPPK adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk membantu dalam penyediaan layanan publik.

Seleksi CPNS dan PPPK

Untuk menjadi ASN kandidat perlu mengikuti serangkaian tes dan seleksi melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). SSCASN merupakan situs web resmi pemerintah yang digunakan untuk mendaftar sebagai ASN, termasuk seleksi CPNS dan PPPK.

Pendaftaran dilakukan dengan mengisi data dan melengkapi dokumen di alamat URL ‘https://sscasn.bkn.go.id/’. Sebelum melakukan pendaftaran, kandidat perlu membuat akun lebih dulu.

Calon PNS merupakan tahapan sebelum menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tahap ini sebagai proses adaptasi awal dengan lingkungan kerja sebelum diangkat sebagai PNS. Status ini diberikan pemerintah kepada orang-orang yang sudah berhasil lulus tes seleksi penerimaan dan dianggap siap menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selama 1-2 tahun CPNS akan diberikan uji kinerja untuk dinilai kompetensinya. Mereka akan digaji 80% berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan, sebelum akhirnya diangkat sebagai PNS jika mampu melewati uji kinerja tersebut.

Baca Juga :   3 ASN Bakal Ditugaskan di Setiap Koperasi Merah Putih

Sementara itu, PPPK merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang untuk menjadi pegawai perjanjian kerja.

PPPK memiliki tujuan untuk membantu kinerja pemerintahan, didukung dengan kemampuan dan keahlian khusus dan profesional.

Masa kerja PPPK dapat berlangsung antara 1 hingga 5 tahun, sesuai dengan aturan rekrutmen ASN PPPK terbaru dan sesuai kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian. Masa kerja ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Untuk menjadi CPNS/PNS kandidat harus melalui 3 proses seleksi yang meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sementara itu, PPPK hanya melalui dua tahap seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Kandidat PPPK dihadapkan dengan 3 bidang tes pada tes kompetensi, yakni manajerial, teknis, dan sosial kultural sesuai dengan Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *