Warga Ngurensiti Tak Bisa Klaim Asuransi, Ini Tanggapan Dewan

Pati, Suryamedia.id – Warga Ngurensiti Kecamatan Wedarijaksa, Rusman mengaku tak bisa mengklaim Asuransi untuk anaknya yang bernama Diah Retno Marganingsih yang sudah meninggal bulan Juli 2022 yang lalu, dengan alasan anaknya sakit.

“Cerita awalnya begini mas, anak saya mangajukan pinjaman ke Bank dengan nominal Rp200 juta. Kemudian pada waktu itu juga, dari pihak asuransi mangajukan kepada anak saya untuk ikut asuransi tersebut. Awalnya saya tidak mau, tapi ternyata persyaratan peminjaman itu harus ikut asuransi itu. Sehingga saya ikut saja agar bisa minjam uang disana,” ucapnya.

Setelah sudah jalan satu bulan dan sudah dilakukan pembayaran melalui pemotongan uang di rekening bank, lanjut dia, kemudian anaknya meninggal dunia. Sehingga pihak Bank meminta semua persyaratan untuk mencairkan asuransi di Bank yang bersangkutan. Namun, sampai sekarang Rusman belum menerima uang dari asuransi tersebut.

“Setelah anak saya meninggal, surat seperti akte kematian, dan yang lainnya sudah ditarik semua oleh Bank. Terus dalam jangka waktu satu bulan, dari Bank itu mengajukan penolakan, alasannya karena anak saya sakit,” jelasnya.

Baca Juga :   Dispertan Pati Lakukan Pemeriksaan Hewan Kurban di 32 TPH

“Saya tidak terima karena asuransi jiwa kan memang harus bertanggung jawab dengan meninggalnya anak saya. Karena kewajiban saya sudah memenuhi persyaratan. Maka sekarang saya menuntut hak saya,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M Nur Sukarno mengatakan, kasus yang dialami oleh Rusman ini, jika sudah dipenuhi semua persyaratannya, maka pihak asuransi berkewajiban untuk segera memproses klaim pencairannya.

“Asuransi yang bersangkutan (pemegang premi) apabila sesuai perjanjian klaim, seharusnya segera cair. Sebenarnya proses pengurusan tidak perlu membutuhkan waktu lama, sebulan seharusnya sudah selesai,” ungkapnya.

Dengan adanya kejadian ini, pihak ahli waris harus intens menanyakan ke pihak asuransi, yakni dengan mencari informasi mengapa pencairannya belum bisa. Padahal pemegang premi sudah meninggal dunia 7 bulan yang lalu.

“Semoga permasalahan ini segera selesai dan ada titik temu antara kedua belah pihak,” paparnya. (adv)

Penulis: Kafi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *